Selasa, 26 Mei 2015

Kajian UU No.3 Tahun 2005 dikaitkan dengan Filsafat Olahraga


Azas dan Falsafah Pendidikan Jasmani dan Olahraga




Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah Olahraga



PJMK : Dr. Imran Ahmad, M.Pd



index



OLEH :

Nama                          : Solehuddin Al Huda                     
NIM                            : 8156111021
Prodi                           : POR A


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN OLAHRAGA
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
TAHUN 2015

Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah “ Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah Olahraga “  ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Dr. Imran Ahmad, M.Pd selaku Dosen mata kuliah Azas dan Falsafah Pendidikan Jasmani dan Olahraga yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai “Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah Olahraga “. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Medan ,  Mei  2015



                                                                                                            Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang.
Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan.
Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan
subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi antar subsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah.
Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap. Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai dengan
kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Semua penahapan tersebut melibatkan unsure keluarga, perkumpulan, satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui penetapan standar
nasional keolahragaan yang meliputi tenaga keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan. Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif,
sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.



Filsafat Olahraga

            Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Ciri-ciri berfikir filosofi :
a. Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
b. Berfikir secara sistematis.
c. Menyusun suatu skema konsepsi.
d. Menyeluruh.
Empat persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah :
a. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika.
b. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
c. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.
Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
1) Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialisme memiliki dua variasi yaitu materialisme dialektik dan materialisme humanistis.
2) Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme objektif.
3) Realisme. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi murupakan hakitat yang asli dan abadi.
4) Pragmatisme merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut) tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada kemampuan minusia.
Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah :
a. Sebagai dasar dalam bertindak.
b. Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
c. Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
d. Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.

Pengertian Olahraga
            Makna olahraga menurut ensiklopedia Indonesia adalah gerak badan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang merupakan regu atau rombongan. Sedangkan dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (1980) yaitu ikut serta dalam aktivitas dalam aktivitas untuk mendapatkan kesengan, dan aktivitas khusus sperti berburu atau dalam olahraga pertandingan (athletic games di Amerika Serikat).
            UNESCO mendefenisikan olahraga sebagai “setiap aktivitas fisik berupa permaina yang berisikan perjuangan melawan unsure-unsur alam, orang lain, ataupun diri sendiri”.
            Dewan Eropa merumuskan olahraga sebagai aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan dalam waktu luang”.Defenii terakhir ini merupakan cikal bakal panji olahraga di dunia yaitu “Sport for All” dan di Indonesia tahun 1983, “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat” (Rusli dan Sumardianto,2000:6).
            Menurut Cholik Mutihir olahraga adalah “proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat dalam bentuk permainan, perlombaan/pertandingan, dan prestasi puncak dalam pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya yang berkualitas berdasarkan Pancasila.


Filsafat Olahraga merupakan pemikiran tentang keterlibatan manusia dalam aktivitas jasmani. Mengkaji pendidikan jasmani dan olahraga dari berbagai posisi pemikiran filsafat akan mendukung penjelasan dan pemahaman tentang sifat, nilai, tujuan, dan cakupan pendidikan jasmani dan olahraga.

Seperti filsafat lainnya, dalam olahraga ada beberapa konsep yang perlu dikaji secara mendalam. Konsep ini bersifat abstrak. Walau kita tahu bahwa konsep ini abstrak, tetapi didalam konsep ini ada makna tertentu, walau perbedaan makna pada setiap individu berbeda-beda tentang ini.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Undang – undang No. 3 Tahun 2005
Sistem keolahragaan nasional setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk :
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus. orang tua mempunyai: hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga masyarakat mempunyai: hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan keolahragaan
berkewajiban memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan pemerintah / pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkewajiban memberikan pelayanan  dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi tugas / wewenang / tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah: Pemerintah Mempunyai Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Serta Standarisasi Bidang Keolahragaan (Pasal12.1) Pemerintah Daerah Mempunyai Tugas Untuk Melaksanakan Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Serta Melaksanakan Standarisasi Bidang Keolahragaan Di Daerah (Pasal 12.2)
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah (Pasal 13)
Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pemerintah daerah mempunyai sebuah Dinas yang menangani Bidang Keolahragaan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan  (Pasal 14)Pemerintah/Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab untuk mewujudkan Tujuan Penyelengaraan Keolahragaan Nasional. (Pasal 15)
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Meliputi Kegiatan    :
Olahraga Pendidikan
Olahraga Rekreasi / Tradisional
Olahraga Prestasi (Pasal 17)
B.     FILSAFAT OLAHRAGA
Dalam garis besarnya, filsafat olahraga merupakan suatu studi yang mendalam tentang hakekat olahraga dan peran yang dimainkan dalam budaya. Dalam mencari tahu tentang hakekat olahraga, filsafat olahraga mencoba melakukan studi yang mendalam tentang konsep-konsep olahraga yang ada melalui berpikir kritis dan bebas.
Defenisi Filsafat Olahraga
Filsafat olahraga dapat didefenisikan sebagai suatu bidang kajian yang berusaha untuk memahami hakikat, mempersolakan suatu isu secara kritis, guna memperoleh pengetahuan yang paling hakiki dalam bidang keolaharagaan.
Menerapkan filsafat dalam olahraga berarti menggunakan metode filsafat dalam mendiskusikan masalah-masalah olahraga dengan cara:
a.  Menganalisis suatu masalah dalam hal apa yang dijadikan sebagai dasar ontologisnya.
b.  Memeriksa masalah tersebut dengan melihat argumen dari pihak yang mendukung dan menyangkalnya.
c.   Membandingkan tujuan dari olahraga secara mendalam. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk menemukan nilai-nilai dalam kehidupan atau budaya.
d.  Untuk menemukan apa yang perlu kita ketahui tentang olahraga dan perlu mempelajari apa yang sebenarnya kita ketahui tentang olahraga, Dalam budaya terdapat banyak kepercayaan tentang olahraga, perlu juga dibuktikan mana yang merupakan mitos dan mana yang kenbenarannya dapat dibuktikan.
e.   Kajian filosofis terhadap olahraga dilakukan untuk menghasilkan pedoman praktis untuk berirtindak. Dari hasil kajian yang mendalam mungkin kita dapat menemukan pedoman olahraga untuk masa depan.

f.    Untuk menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang olahraga. Banyak kajian olahraga yang bersifat dangkal. Dan yang diharapkan adalah suatu pemahaman yang lebih mendalam sehingga dapat diketahui nilai-nilai yang terdapat dalam kegiatan olahraga untuk meningkatkan taraf hidup.


C.     Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan dengan Filsafat Olahraga

a. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 Sistem keolahragaan nasional setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk :
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga. Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah.
Jadi kaitan dari Undang – undang no.3 Tahun 2005 dikaitkan dengan filsafat adalah dalam filsafat yang sangat penting dapat melihat maslah – masalah seperti menganalisis suatu masalah, Memeriksa masalah, Membandingkan tujuan, Untuk menemukan apa yang perlu kita ketahui, Kajian filosofis, Untuk menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam, sehingga undang – undang no.3 tahun 2005 dengan fisologi olahraga sama – sama memiliki peran penting dalam memajukan keolahragaan di daerah dan diindonesia.
Didalam filsafat olahraga pemahaman yang mendalam serta pemeceahan masalah itu diperdalam dan dibahas digabungkan dengan undang – undang no 3 tahun 2005 yang harus memajukan keolahragaan di daerah dan di Inndonesia oleh sebab itu semuanya saling berkaitan dan tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam Kajian Undang – undang No.3 tahun 2005 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memilih cabang olahraga yang diminatinya sedangkan pada filsafat olahraga adalah berfikir logis, berkritis dan bebas dalam konsep – konsep olahraga. Sehingga dalam kajian UU No.3 tahun 2005 dengan filsafat olahraga sangat erat kaitannya atara satu dengan yang lain. Jadi dapat disimpukan kita harus berfikir kritis dan bebas serta bebas memilih konsep – konsep olahraga dan bebas memilih cabang olahraga yang diminatinya.



Daftar Pustaka

Amsal Bakhtiar. Filsafat Ilmu, Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada, 2009
         Endro Dwi Hatmanto, Aliran Aliran Filsafat Ilmu: (http://endro.staff.umy.ac.id) diakses Jumat 23 September 2011
         H. Harsuki. Perkembangan Olahraga Terkini: Kajian Para Pakar, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2003
H.J.S. Husdarta. Sejarah dan Filsafat Olahraga, Bandung : Alfabeta, 2010
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/08/pengertian-filsafat/
     http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4c3c89ad27552/node/23185
             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar