Azas
dan Falsafah Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Kajian UU No.3
Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah Olahraga
PJMK : Dr. Imran Ahmad, M.Pd
OLEH :
Nama : Solehuddin Al Huda
NIM : 8156111021
Prodi : POR A
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN OLAHRAGA
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
TAHUN 2015
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah “ Kajian
UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah Olahraga “ ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang
dimiliki. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Dr. Imran Ahmad, M.Pd selaku
Dosen mata kuliah Azas dan Falsafah Pendidikan Jasmani dan Olahraga yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai “Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan Dengan Filsafah
Olahraga “. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Medan ,
Mei 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Sejalan
dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan
atas hukum. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang
jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur
oleh peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, bersifat parsial atau
belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum
mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin
kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia
memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh
dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan
olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang
akan datang.
Atas dasar inilah perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis
bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas
desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan,
transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi
daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara
mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan.
Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi
ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional.
Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional
dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang
terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling
menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi
semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan
semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk
memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk
menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran
keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem
keolahragaan nasional merupakan keseluruhan
subsistem keolahragaan yang saling terkait
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan
nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga,
dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan
penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan
industri olahraga. Interaksi antar subsistem perlu diatur guna mencapai tujuan
keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh
subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan
bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna
menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi
antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan,
pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana,
peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan
dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas
mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis
secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga
terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud
kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan
serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan
daerah.
Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat
itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih
mantap. Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam
kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan
olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan pengembangan
keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang
sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam bidang keolahragaan sesuai dengan
kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain
itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran
serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan
sarana, dan dalam industri olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan
dan pengembangan keolahragaan
nasional ditata sebagai suatu bangunan
sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan
pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan
tersebut diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan
peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Semua penahapan tersebut melibatkan unsure keluarga, perkumpulan, satuan
pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada
tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang
lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem
keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga
jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling
bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan,
antara lain, melalui penetapan standar
nasional keolahragaan yang meliputi tenaga
keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana,
penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan
minimal keolahragaan. Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini
akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar,
aktif,
sehat dan bugar, serta berprestasi dalam
olahraga.
Filsafat
Olahraga
Filsafat adalah pandangan hidup
seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang
sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin
melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Ciri-ciri berfikir filosofi :
a. Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
b. Berfikir secara sistematis.
c. Menyusun suatu skema konsepsi.
d. Menyeluruh.
Empat persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah :
a. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika.
b. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
c. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.
Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
1) Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialisme memiliki dua variasi yaitu materialisme dialektik dan materialisme humanistis.
2) Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme objektif.
3) Realisme. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi murupakan hakitat yang asli dan abadi.
4) Pragmatisme merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut) tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada kemampuan minusia.
Ciri-ciri berfikir filosofi :
a. Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
b. Berfikir secara sistematis.
c. Menyusun suatu skema konsepsi.
d. Menyeluruh.
Empat persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah :
a. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika.
b. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
c. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.
Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
1) Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialisme memiliki dua variasi yaitu materialisme dialektik dan materialisme humanistis.
2) Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme objektif.
3) Realisme. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi murupakan hakitat yang asli dan abadi.
4) Pragmatisme merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut) tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada kemampuan minusia.
Manfaat filsafat dalam kehidupan
adalah :
a. Sebagai dasar dalam bertindak.
b. Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
c. Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
d. Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.
a. Sebagai dasar dalam bertindak.
b. Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
c. Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
d. Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.
Pengertian Olahraga
Makna olahraga menurut ensiklopedia Indonesia adalah gerak badan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang merupakan regu atau rombongan. Sedangkan dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (1980) yaitu ikut serta dalam aktivitas dalam aktivitas untuk mendapatkan kesengan, dan aktivitas khusus sperti berburu atau dalam olahraga pertandingan (athletic games di Amerika Serikat).
UNESCO mendefenisikan olahraga sebagai “setiap aktivitas fisik berupa permaina yang berisikan perjuangan melawan unsure-unsur alam, orang lain, ataupun diri sendiri”.
Dewan Eropa merumuskan olahraga sebagai aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan dalam waktu luang”.Defenii terakhir ini merupakan cikal bakal panji olahraga di dunia yaitu “Sport for All” dan di Indonesia tahun 1983, “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat” (Rusli dan Sumardianto,2000:6).
Menurut Cholik Mutihir olahraga adalah “proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat dalam bentuk permainan, perlombaan/pertandingan, dan prestasi puncak dalam pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya yang berkualitas berdasarkan Pancasila.
Makna olahraga menurut ensiklopedia Indonesia adalah gerak badan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang merupakan regu atau rombongan. Sedangkan dalam Webster’s New Collegiate Dictionary (1980) yaitu ikut serta dalam aktivitas dalam aktivitas untuk mendapatkan kesengan, dan aktivitas khusus sperti berburu atau dalam olahraga pertandingan (athletic games di Amerika Serikat).
UNESCO mendefenisikan olahraga sebagai “setiap aktivitas fisik berupa permaina yang berisikan perjuangan melawan unsure-unsur alam, orang lain, ataupun diri sendiri”.
Dewan Eropa merumuskan olahraga sebagai aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan dalam waktu luang”.Defenii terakhir ini merupakan cikal bakal panji olahraga di dunia yaitu “Sport for All” dan di Indonesia tahun 1983, “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat” (Rusli dan Sumardianto,2000:6).
Menurut Cholik Mutihir olahraga adalah “proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat dalam bentuk permainan, perlombaan/pertandingan, dan prestasi puncak dalam pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya yang berkualitas berdasarkan Pancasila.
Filsafat Olahraga
merupakan pemikiran tentang
keterlibatan manusia dalam aktivitas jasmani. Mengkaji pendidikan jasmani dan
olahraga dari berbagai posisi pemikiran filsafat akan mendukung penjelasan dan
pemahaman tentang sifat, nilai, tujuan, dan cakupan pendidikan jasmani dan
olahraga.
Seperti filsafat lainnya, dalam olahraga ada
beberapa konsep yang perlu dikaji secara mendalam. Konsep ini bersifat abstrak.
Walau kita tahu bahwa konsep ini abstrak, tetapi didalam konsep ini ada makna
tertentu, walau perbedaan makna pada setiap individu berbeda-beda tentang ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Undang – undang No. 3 Tahun 2005
Sistem
keolahragaan nasional setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk :
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga
Warga negara
yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
dalam kegiatan olahraga khusus. orang tua mempunyai: hak mengarahkan,
membimbing, membantu dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang
perkembangan keolahragaan anaknya berkewajiban memberikan dorongan kepada
anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga masyarakat mempunyai: hak
untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan keolahragaan
berkewajiban memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan pemerintah / pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi tugas / wewenang / tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah: Pemerintah Mempunyai Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Serta Standarisasi Bidang Keolahragaan (Pasal12.1) Pemerintah Daerah Mempunyai Tugas Untuk Melaksanakan Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Serta Melaksanakan Standarisasi Bidang Keolahragaan Di Daerah (Pasal 12.2)
berkewajiban memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan pemerintah / pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi tugas / wewenang / tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah: Pemerintah Mempunyai Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Serta Standarisasi Bidang Keolahragaan (Pasal12.1) Pemerintah Daerah Mempunyai Tugas Untuk Melaksanakan Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Serta Melaksanakan Standarisasi Bidang Keolahragaan Di Daerah (Pasal 12.2)
Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah (Pasal 13)
Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pemerintah daerah mempunyai sebuah Dinas yang menangani Bidang Keolahragaan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan (Pasal 14)Pemerintah/Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab untuk mewujudkan Tujuan Penyelengaraan Keolahragaan Nasional. (Pasal 15)
Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pemerintah daerah mempunyai sebuah Dinas yang menangani Bidang Keolahragaan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan (Pasal 14)Pemerintah/Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab untuk mewujudkan Tujuan Penyelengaraan Keolahragaan Nasional. (Pasal 15)
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Meliputi Kegiatan :
Olahraga Pendidikan
Olahraga Rekreasi / Tradisional
Olahraga Prestasi (Pasal 17)
Meliputi Kegiatan :
Olahraga Pendidikan
Olahraga Rekreasi / Tradisional
Olahraga Prestasi (Pasal 17)
B.
FILSAFAT
OLAHRAGA
Dalam garis besarnya, filsafat olahraga
merupakan suatu studi yang mendalam tentang hakekat olahraga dan peran yang
dimainkan dalam budaya. Dalam mencari tahu tentang hakekat olahraga, filsafat
olahraga mencoba melakukan studi yang mendalam tentang konsep-konsep olahraga
yang ada melalui berpikir kritis dan bebas.
Defenisi
Filsafat Olahraga
Filsafat olahraga dapat didefenisikan
sebagai suatu bidang kajian yang berusaha untuk memahami hakikat, mempersolakan
suatu isu secara kritis, guna memperoleh pengetahuan yang paling hakiki dalam
bidang keolaharagaan.
Menerapkan filsafat dalam olahraga berarti
menggunakan metode filsafat dalam mendiskusikan masalah-masalah olahraga dengan
cara:
a. Menganalisis suatu masalah dalam hal apa
yang dijadikan sebagai dasar ontologisnya.
b. Memeriksa masalah tersebut dengan melihat
argumen dari pihak yang mendukung dan menyangkalnya.
c.
Membandingkan tujuan dari
olahraga secara mendalam. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk menemukan
nilai-nilai dalam kehidupan atau budaya.
d. Untuk menemukan apa yang perlu kita
ketahui tentang olahraga dan perlu mempelajari apa yang sebenarnya kita ketahui
tentang olahraga, Dalam budaya terdapat banyak kepercayaan tentang olahraga,
perlu juga dibuktikan mana yang merupakan mitos dan mana yang kenbenarannya
dapat dibuktikan.
e.
Kajian filosofis terhadap
olahraga dilakukan untuk menghasilkan pedoman praktis untuk berirtindak. Dari
hasil kajian yang mendalam mungkin kita dapat menemukan pedoman olahraga untuk
masa depan.
f. Untuk menghasilkan pemahaman yang lebih
mendalam tentang olahraga. Banyak kajian olahraga yang bersifat dangkal. Dan
yang diharapkan adalah suatu pemahaman yang lebih mendalam sehingga dapat
diketahui nilai-nilai yang terdapat dalam kegiatan olahraga untuk meningkatkan
taraf hidup.
C.
Kajian UU No.3 Tahun 2005 Dikaitkan dengan Filsafat
Olahraga
a. bahwa Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi
kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa
yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara
bertahap dan berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan
upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah,
dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi,
dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan
perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan
nasional;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sistem
keolahragaan nasional setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk :
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga. Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah.
melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga. Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah.
Jadi
kaitan dari Undang – undang no.3 Tahun 2005 dikaitkan dengan filsafat adalah dalam
filsafat yang sangat penting dapat melihat maslah – masalah seperti menganalisis
suatu masalah, Memeriksa masalah,
Membandingkan tujuan, Untuk menemukan apa yang perlu kita
ketahui, Kajian filosofis,
Untuk menghasilkan pemahaman yang
lebih mendalam, sehingga undang – undang no.3 tahun 2005 dengan fisologi
olahraga sama – sama memiliki peran penting dalam memajukan keolahragaan di
daerah dan diindonesia.
Didalam
filsafat olahraga pemahaman yang mendalam serta pemeceahan masalah itu
diperdalam dan dibahas digabungkan dengan undang – undang no 3 tahun 2005 yang
harus memajukan keolahragaan di daerah dan di Inndonesia oleh sebab itu
semuanya saling berkaitan dan tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
Kajian Undang – undang No.3 tahun 2005 menjelaskan bahwa setiap orang bebas
memilih cabang olahraga yang diminatinya sedangkan pada filsafat olahraga
adalah berfikir logis, berkritis dan bebas dalam konsep – konsep olahraga. Sehingga
dalam kajian UU No.3 tahun 2005 dengan filsafat olahraga sangat erat kaitannya
atara satu dengan yang lain. Jadi dapat disimpukan kita harus berfikir kritis
dan bebas serta bebas memilih konsep – konsep olahraga dan bebas memilih cabang
olahraga yang diminatinya.
Daftar Pustaka
Amsal Bakhtiar. Filsafat
Ilmu, Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada, 2009
Endro Dwi Hatmanto, Aliran Aliran Filsafat Ilmu: (http://endro.staff.umy.ac.id) diakses Jumat 23 September 2011
H. Harsuki. Perkembangan Olahraga Terkini: Kajian Para Pakar, Jakarta. PT Raja Grafindo
Persada. 2003
H.J.S. Husdarta. Sejarah
dan Filsafat Olahraga, Bandung : Alfabeta, 2010
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/08/pengertian-filsafat/
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4c3c89ad27552/node/23185
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/08/pengertian-filsafat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar